Rabu, 29 Desember 2010

MENANGIS APAKAH MEMBATALKAN PUASA.??

Menangis apapun
penyebabnya tidak
membatalkan puasa. Tapi
apakah bisa mengurangi
pahala puasa, kita lihat
dulu menangisnya karena
apa?
Jika menangisnya karena
merenungi dosa dan
kesalahan, atau saat
berdoa, saat membaca
Al-Qur'an atau saat
melakukan ibadah yang
lain, itu tidak apa-apa.
Bahkan dianjurkan.
Menangis karena
musibah juga tidak apa-
apa asalkan tetap
terkontrol tidak sampai
meraung-raung, karena
ada larangan dari
Rasulullah SAW menangis
sampai meraung-raung
apalagi sampai
menyobek-nyobek
pakaian.
Tapi jika menangisnya
karena marah yang tidak
kesampaian atau karena
menonton acara TV
seperti sinetron, itu yang
bisa mengurangi pahala
puasa. Sebab, jika kita
ingin meraih
kesempurnaan ibadah
puasa maka kita
dianjurkan untuk bisa
mengontrol emosi/
amarah dan tidak
menghabiskan waktu
dalam kesia-siaan. Wa
Allahu a'lam

Selasa, 28 Desember 2010

MENELAN LUDAH APAKAH BATAL PUASANYA.??

1. Bahwa orang yg
melakukan pembatal-
pembatal puasa dlm
keadaan lupa dipaksa dan
tdk tahu dari sisi hukum
mk tidaklah batal
puasanya. Begitu pula
orang yg tdk tahu dari
sisi waktu seperti orang
yg menjalankan sahur
setelah terbit fajar dlm
keadaan yakin bahwa
waktu fajar belum tiba.
Asy-Syaikh Muhammad
bin Shalih Al- ‘Utsaimin t
setelah menjelaskan
tentang pembatal-
pembatal puasa berkata:
“ Dan pembatal-pembatal
ini akan merusak puasa
namun tdk merusak
kecuali memenuhi tiga
syarat: mengetahui
hukum ingat dan
bermaksud melakukan .”
Kemudian beliau
membawakan beberapa
dalil di antara hadits yg
menjelaskan bahwa Allah
telah mengabulkan doa
yg tersebut dlm firman-
Nya:
“ Ya Allah janganlah
Engkau hukum kami jika
kami lupa atau kalau
kami salah . ”
Begitu pula ayat ke-106 di
dlm surat An-Nahl yg
menjelaskan tdk berlaku
hukum kekafiran
terhadap orang yg
melakukan kekafiran krn
dipaksa. mk hal ini tentu
lbh berlaku pada
permasalahan yg
berhubungan dgn
pembatal-pembatal
puasa.
Dan yg dimaksud oleh
Asy-Syaikh Al- ‘Utsaimin t
adl apabila orang
tersebut benar-benar tdk
tahu dan bukan orang yg
tdk mau tahu wallahu
a ’lam. Sehingga orang yg
merasa diri teledor atau
lalai krn tdk mau berta
tentu yg lbh selamat bagi
adl mengganti puasa atau
ditambah dgn membayar
kaffarah bagi yg terkena
kewajiban tersebut.
2. Orang yg muntah
bukan krn keinginan
tidaklah batal puasanya.
Hal ini sebagaimana
tersebut dlm hadits:
“Barang siapa yg muntah
krn tdk disengaja mk tdk
ada kewajiban bagi dia
utk mengganti puasanya.
Dan barang siapa yg
muntah dgn sengaja mk
wajib bagi utk mengganti
puasanya.”
Oleh krn itu orang yg
merasa mual ketika dia
menjalankan puasa
sebaik tdk berusaha
memuntahkan apa yg ada
dlm perut dgn sengaja
krn hal ini akan
membatalkan puasanya.
Dan jangan pula dia
menahan muntah krn
inipun akan berakibat
negatif bagi dirinya. mk
biarkan muntahan itu
keluar dgn sendiri krn hal
tersebut tdk
membatalkan puasa.
3. Menelan ludah tidaklah
membatalkan puasa.
Berkata Asy-Syaikh Ibnu
Baz
“ Tidak mengapa utk
menelan ludah dan saya
tdk melihat ada
perselisihan ulama dlm
hal ini krn hal ini tdk
mungkin utk dihindari
dan akan sangat
memberatkan. Adapun
dahak mk wajib utk
diludahkan apabila telah
berada di rongga mulut
dan tdk boleh bagi orang
yg berpuasa utk menelan
krn hal itu
memungkinkan utk
dilakukan dan tdk sama
dgn ludah. ”
4. Keluar darah bukan krn
keinginan seperti luka
atau krn keinginan
namun dlm jumlah yg
sedikit tidaklah
membatalkan puasa.
Berkata Asy-Syaikh
Al- ‘Utsaimin t
dalam beberapa
fatwanya:
a. “Keluar darah di gigi
tidaklah mempengaruhi
puasa selama menjaga
agar darah tdk ditelan ”.
b. “Pengetesan darah
tidaklah mengapa bagi
orang yg berpuasa yaitu
pengambilan darah utk
diperiksa jenis golongan
darah dan dilakukan krn
keinginan mk tdk apa-
apa”.
c. “Pengambilan darah
dlm jumlah yg banyak
apabila berakibat dgn
akibat yg sama dgn
melakukan berbekam
seperti menyebabkan
lemah badan dan
membutuhkan zat
makanan mk hukum sama
dgn berbekam ”
Maka orang yg keluar
darah akibat luka di gigi
baik krn dicabut atau krn
terluka gigi tidaklah
batal puasanya. Namun
dia tdk boleh menelan
darah yg keluar itu dgn
sengaja. Begitu pula
orang yg dikeluarkan
sedikit darah utk
diperiksa golongan darah
tidaklah batal puasanya.
Kecuali bila darah yg
dikeluarkan dlm jumlah
yg banyak sehingga
membuat badan lemah
mk hal tersebut
membatalkan puasa
sebagaimana orang yg
berbekam .
Meskipun terjadi
perbedaan pendapat yg
cukup kuat dlm masalah
ini namun yg
menenangkan tentu adl
keluar dari perbedaan
pendapat. mk bagi orang
yg ingin melakukan donor
darah sebaik dilakukan di
malam hari krn pada
umum darah yg
dikeluarkan jumlah besar.
Kecuali dlm keadaan yg
sangat dibutuhkan mk dia
boleh melakukan di siang
hari dan yg lbh hati-hati
adl agar dia mengganti
puasa di luar bulan
Ramadhan.
5. Pengobatan yg
dilakukan melalui suntik
tidaklah membatalkan
puasa krn obat suntik tdk
tergolong makanan atau
minuman. Berbeda hal
dgn infus mk hal itu
membatalkan puasa krn
dia berfungsi sebagai zat
makanan. Begitu pula
pengobatan melalui tetes
mata atau telinga
tidaklah membatalkan
puasa kecuali bila dia
yakin bahwa obat
tersebut mengalir ke
kerongkongan. Terdapat
perbedaan pendapat
apakah mata dan telinga
merupakan saluran ke
kerongkongan
sebagaimana mulut dan
hidung ataukah bukan.
Namun wallahu a ’lam yg
benar adl bahwa kedua
bukanlah saluran yg akan
mengalirkan obat ke
kerongkongan. mk obat
yg diteteskan melalui
mata atau telinga
tidaklah membatalkan
puasa. Meskipun bagi yg
merasakan masuk obat
ke kerongkongan tdk
mengapa bagi utk
mengganti puasa agar
keluar dari perselisihan.
6. Mencium dan memeluk
istri tidaklah
membatalkan puasa
apabila tdk sampai keluar
air mani meskipun
mengakibatkan keluar
madzi. Rasulullah
bersabda dlm sebuah
hadits shahih yg artinya:
“ Dahulu Rasulullah
mencium dlm keadaan
beliau berpuasa dan
memeluk dlm keadaan
beliau puasa akan tetapi
beliau adl orang yg paling
mampu menahan syahwat
di antara kalian.”
Akan tetapi bagi orang yg
khawatir akan keluar
mani dan terjatuh pada
perbuatan jima ’ krn
syahwat yg kuat mk yg
terbaik bagi adl
menghindari perbuatan
tersebut. Karena puasa
bukanlah sekedar
meninggalkan makan
atau minum tetapi juga
meninggalkan
syahwatnya. Rasulullah n
bersabda:
“ meninggalkan syahwat
dan makan krn Aku.”
Dan juga beliau n
bersabda:
“ Tinggalkan hal-hal yg
meragukan kepada yg
tdk meragukan. ”
7. Bagi laki2 yg sedang
berpuasa diperbolehkan
utk keluar rumah dgn
memakai wewangian.
Namun bila wewangian
itu berasal dari suatu
asap atau semisal mk tdk
boleh utk menghirup atau
menghisapnya. Juga
diperbolehkan bagi utk
menggosok gigi dgn pasta
gigi kalau dibutuhkan.
Namun dia harus menjaga
agar tdk ada yg tertelan
ke dlm tenggorokan
sebagaimana
diperbolehkan bagi diri
utk berkumur dan
memasukkan air ke
hidung dgn tdk terlalu
kuat agar tdk ada air yg
tertelan atau terhisap.
Namun seandai ada yg
tertelan atau terhisap
dgn tdk sengaja mk tdk
membatalkan puasa. Hal
ini sebagaimana
disebutkan dlm hadits:
“ Bersungguh-sungguhlah
dlm istinsyaq kecuali jika
engkau sedang
berpuasa . ”
8. Diperbolehkan bagi
orang yg berpuasa utk
menyiram kepala dan
badan dgn air utk
mengurangi rasa panas
atau haus. Bahkan boleh
pula utk berenang di air
dgn selalu menjaga agar
tdk ada air yg tertelan ke
tenggorokan.
9. Mencicipi masakan
tidaklah membatalkan
puasa dgn menjaga
jangan sampai ada yg
masuk ke kerongkongan.
Hal ini sebagaimana
disebutkan oleh Ibnu
Abbas c
dalam sebuah atsar:
“ Tidak apa-apa bagi
seseorang utk mencicipi
cuka dan lain yg dia akan
membelinya. ”
Demikian beberapa hal
yg bisa kami ringkaskan
dari penjelasan para
ulama. Yang paling
penting bagi tiap muslim
adl meyakini bahwa
Rasulullah n
tentu telah menjelaskan
seluruh hukum-hukum yg
ada dlm syariat Islam ini.
mk kita tdk boleh
menentukan sesuatu itu
membatalkan puasa atau
tdk dgn perasaan semata.
Bahkan harus
mengembalikan kepada
dalil dari Al Qur`an dan
As Sunnah dan penjelasan
para ulama.
06 September jam 23:55 · Suka
Tanya Jawab Masalah
Islam Ada beberapa hal
yang membatalkan puasa
dengan konsekuensi
qadla` saja tanpa
berkewajiban membayar
kafarah, yaitu:
1. Masuknya satu benda
atau dzat ke dalam perut
dari lobang terbuka
seperti mulut, hidung,
lobang penis, anus dan
bekas infus, baik
sesedikit/sekecil apapun,
seperti semut merah;
ataupun benda tersebut
yang tidak biasa dimakan
seperti debu atau kerikil.
Masuk dalam kategori ini
juga :
* Sengaja mencium bau
renyah daging goreng;
* Menghirup obat pelega
pernafaan (semacam
vicks atau mint) ket ika
seseorang merasa sesak
nafas;
* Menelan kembali ludah
yang sudah berceceran
dari pusat kelenjar
penghasil ludah. Seperti
menelan kembali ludah
yang sudah keluar dari
mulutnya (dihukumi
sebagai benda luar); atau
seseorang membasahi
benang dengan ludahnya
kemudian
mengembalikan benang
yang basah (oleh
ludahnya tersebut) ke
dalam mulutnya dan hasil
ludah tersebut ditelannya
lagi; atau menelan ludah
yang sudah bercampur
dengan benda lain -lebih-
lebih benda yang terkena
najis.
* Mempermainkan ludah
di antara gigi-gigi,
sementara ia bisa
memuntahkannya.
* Menelan sisa-sisa
makanan yang menempel
di antara gigi-gigi meski
sedikit, sementara ia
sebenarnya bisa
memisahkannya tanpa
harus menelannya.
2. Menelan dahak yang
sudah sampai ke batas
luar mulut. Namun jika
kesulitan
memuntahkannya maka
tidak apa-apa;
3. Masuknya air
madlmadlah (air kumur)
atau air istinsyaq (air
untuk membersihkan
hidung) ketika wudlu
hingga melwati
tenggorokan atau
kerongkongan karena
berlebih-lebihan dalam
melakukannya.
4. Muntah dengan
sengaja walaupun ia
yakin bahwa muntahan
tersebut tidak ada yang
kembali ke perut.
5. Ejakulasi ekster-coitus
(Istimna) seperti onani --
baik dengan tangan
sendiri maupun bantuan
isterinya--, atau mani
tersebut keluar
disebabkan sentuhan,
ciuman, maupun
melakukan petting
(bercumbu tanpa
senggama) tanpa
penghalang (bersentuhan
kulit dengan kulit). Hal-
hal tersebut
membatalkan puasa
karena interaksi secara
langsung menyentuh
kelamin hingga
menyebabkan ejakulasi.
Adapun jika seorang
keluar mani karena
imajinasi sensual, melihat
sesuatu dengan syahwat,
melakukan petting tanpa
sentuhan kulit dengan
kulit (masih dihalangi
kain), maka tidak apa-
apa, karena interaksi
tersebut tidak secara
langsung menyentuh
kelamin hingga
menyebabkan ejakulasi.
Dan hukumnya
disamakan dengan mimpi
basah. Namun jika hal itu
dilakukan berulang-ulang
maka puasanya batal,
meskipun tidak ejakulasi.
6. Jelas-jelas keliru makan
pada siang hari, karena
sudah terbitnya fajar
atau belum terbenamnya
matahari.
Jika ia berbuka puasa
dengan sebuah ijtihad
yaitu membaca
keberadaan awan
kemerah-merahan
(sabagai tanda waktu
buka) atau yang lain,
seperti cara menentukan
waktu sholat (secara
astronomis), maka
dibolehkan atau sah
puasanya.
Namun, untuk kehati-
hatian, hindari makan di
penghujung hari
(berbuka) kecuali dengan
keyakinan sudah saatnya
berbuka. Juga dibolehkan
makan di penghujung
malam (waktu sahur) jika
ia menyangka masih ada
waktu meski sebenarnya
waktu fajar sudah tiba
dan dimulutnya masih
ada makanan maka sah
puasanya. Sebab dasar
hukum itu berangkat dari
keyakinan awal yaitu
belum terbit fajar. Akan
tetapi jika sudah jelas-
jelas ia mengetahui
terbitnya fajar (imsak)
sementara di mulutnya
masih ada makanan
kemudian ia langsung
memuntahkan makanan
tersebut maka tidak apa-
apa, namun jika masih
asyik memakannya maka
puasanya batal.
7. Datang bulan (haid),
nifas, gila, dan murtad.
Sebab kembali pada
syarat-syarat sahnya
puasa yaitu sehat akal
(Akil), masuk ke jenjang
dewasa (baligh), muslim,
dan suci dari haid dan
nifas. Dengan demikian
batalnya puasa tersebut
karena tidak memenuhi
persyaratan tersebut
diatas.

BOLEHKAH PUASA SYAWAL NIATNYA DI GABUNG QODLO ROMADLON.??

Dienul Islam datang
dengan seperangkat
ibadah yang beraneka
ragam. Hal itu
merupakan
kesempurnaan Dienul
Islam. Memang ada
beberapa ibadah yang
bisa dilakukan secara
bersamaan dan ada pula
yang tidak. Puasa
romadan merupakan
ibadah yang bersifat
wajib dan merupakan
jenis ibadah puasa sunnat
yang paling utama. Dan
puasa Tidak dapat
digambarkan cara
meenggabungkan kedua
ibadah tersebut secara
terus menerus. Maka
hendaklah mendahulukan
yang paling utama. Akan
tetapi, hendaknya juga
seorang insan melihat
keadaan dan
kemampuannya.
Faedah pertama: Puasa
syawal akan
menggenapkan ganjaran
berpuasa setahun penuh.
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
“ Barangsiapa yang
berpuasa Ramadhan
kemudian berpuasa enam
hari di bulan Syawal,
maka dia berpuasa
seperti setahun
penuh. ”[1]
Para ulama mengatakan
bahwa berpuasa seperti
setahun penuh asalnya
karena setiap kebaikan
semisal dengan sepuluh
kebaikan yang semisal.
Bulan Ramadhan (puasa
sebulan penuh, -pen)
sama dengan (berpuasa)
selama sepuluh bulan (30
x 10 = 300 hari = 10 bulan)
dan puasa enam hari di
bulan Syawal sama
dengan (berpuasa)
selama dua bulan (6 x 10
= 60 hari = 2 bulan).[2]
Jadi seolah-olah jika
seseorang melaksanakan
puasa Syawal dan
sebelumnya berpuasa
sebulan penuh di bulan
Ramadhan, maka dia
seperti melaksanakan
puasa setahun penuh. Hal
ini dikuatkan oleh sabda
Rasulullah shallallahu
‘ alaihi wa sallam,
“Barangsiapa berpuasa
enam hari setelah Idul
Fitri, maka dia seperti
berpuasa setahun penuh.
[Barangsiapa berbuat
satu kebaikan, maka
baginya sepuluh kebaikan
semisal][3].”[4] Satu
kebaikan dibalas dengan
sepuluh kebaikan semisal
dan inilah balasan
kebaikan yang paling
minimal.[5] Inilah nikmat
yang luar biasa yang
Allah berikan pada umat
Islam.
Cara melaksanakan
puasa Syawal adalah:
1. Puasanya dilakukan
selama enam hari.
2. Lebih utama
dilaksanakan sehari
setelah Idul Fithri, namun
tidak mengapa jika
diakhirkan asalkan masih
di bulan Syawal.
3. Lebih utama dilakukan
secara berurutan namun
tidak mengapa jika
dilakukan tidak
berurutan.
4. Usahakan untuk
menunaikan qodho’ puasa
terlebih dahulu agar
mendapatkan ganjaran
puasa setahun penuh.
Dan ingatlah puasa
Syawal adalah puasa
sunnah sedangkan qodho’
Ramadhan adalah wajib.
Sudah semestinya ibadah
wajib lebih didahulukan
daripada yang sunnah.
Faedah kedua: Puasa
syawal seperti halnya
shalat sunnah rawatib
yang dapat menutup
kekurangan dan
menyempurnakan ibadah
wajib.
Yang dimaksudkan di sini
bahwa puasa syawal akan
menyempurnakan
kekurangan-kekurangan
yang ada pada puasa
wajib di bulan Ramadhan
sebagaimana shalat
sunnah rawatib yang
menyempurnakan ibadah
wajib. Amalan sunnah
seperti puasa Syawal
nantinya akan
menyempurnakan puasa
Ramadhan yang
seringkali ada
kekurangan di sana-sini.
Inilah yang dialami setiap
orang dalam puasa
Ramadhan, pasti ada
kekurangan yang mesti
disempurnakan dengan
amalan sunnah.[6]
Faedah ketiga:
Melakukan puasa syawal
merupakan tanda
diterimanya amalan
puasa Ramadhan.
Jika Allah subhanahu wa
ta ’ala menerima amalan
seorang hamba, maka Dia
akan menunjuki pada
amalan sholih
selanjutnya. Jika Allah
menerima amalan puasa
Ramadhan, maka Dia
akan tunjuki untuk
melakukan amalan sholih
lainnya, di antaranya
puasa enam hari di bulan
Syawal.[7] Hal ini diambil
dari perkataan sebagian
salaf,
“ Di antara balasan
kebaikan adalah
kebaikan selanjutnya dan
di antara balasan
kejelekan adalah
kejelekan
selanjutnya. ”[8]
Ibnu Rajab menjelaskan
hal di atas dengan
perkataan salaf lainnya,
“ Balasan dari amalan
kebaikan adalah amalan
kebaikan selanjutnya.
Barangsiapa
melaksanakan kebaikan
lalu dia melanjutkan
dengan kebaikan lainnya,
maka itu adalah tanda
diterimanya amalan yang
pertama. Begitu pula
barangsiapa yang
melaksanakan kebaikan
lalu malah dilanjutkan
dengan amalan
kejelekan, maka ini
adalah tanda tertolaknya
atau tidak diterimanya
amalan kebaikan yang
telah dilakukan. ”[9]
10 September jam 20:37 · Suka ·
Hapus
Tanya Jawab Masalah
Islam Renungkanlah!
Bagaimana lagi jika
seseorang hanya rajin
shalat di bulan Ramadhan
(rajin shalat musiman),
namun setelah Ramadhan
shalat lima waktu begitu
dilalaikan? Pantaskah
amalan orang tersebut di
bulan Ramadhan
diterima?!
Al Lajnah Ad Da-imah Lil
Buhuts ‘Ilmiyyah wal
Ifta’ (komisi fatwa Saudi
Arabia) mengatakan,
“ Adapun orang yang
melakukan puasa
Ramadhan dan
mengerjakan shalat
hanya di bulan Ramadhan
saja, maka orang seperti
ini berarti telah
melecehkan agama Allah.
(Sebagian salaf
mengatakan), “Sejelek-
jelek kaum adalah yang
mengenal Allah (rajin
ibadah, pen) hanya pada
bulan Ramadhan saja. ”
Oleh karena itu, tidak sah
puasa seseorang yang
tidak melaksanakan
shalat di luar bulan
Ramadhan. Bahkan orang
seperti ini (yang
meninggalkan shalat)
dinilai kafir dan telah
melakukan kufur akbar,
walaupun orang ini tidak
menentang kewajiban
shalat. Orang seperti ini
tetap dianggap kafir
menurut pendapat ulama
yang paling kuat. ”[10]
Hanya Allah yang
memberi taufik.
Faedah keempat:
Melaksanakan puasa
syawal adalah sebagai
bentuk syukur pada Allah.
Nikmat apakah yang
disyukuri? Yaitu nikmat
ampunan dosa yang
begitu banyak di bulan
Ramadhan. Bukankah
kita telah ketahui bahwa
melalui amalan puasa dan
shalat malam selama
sebulan penuh adalah
sebab datangnya
ampunan Allah, begitu
pula dengan amalan
menghidupkan malam
lailatul qadr di akhir-
akhir bulan Ramadhan?!
Ibnu Rajab mengatakan,
“ Tidak ada nikmat yang
lebih besar dari
pengampunan dosa yang
Allah anugerahkan. ”[11]
Sampai-sampai Nabi
shallallahu ‘alaihi wa
sallam pun yang telah
diampuni dosa-dosanya
yang telah lalu dan akan
datang banyak
melakukan shalat malam.
Ini semua beliau lakukan
dalam rangka bersyukur
atas nikmat
pengampunan dosa yang
Allah berikan. Ketika
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam ditanya oleh
istri tercinta beliau yaitu
‘ Aisyah radhiyallahu
‘anha mengenai shalat
malam yang banyak
beliau lakukan, beliau
pun mengatakan, ا
“Tidakkah aku senang
menjadi hamba yang
bersyukur? ”[12]
Begitu pula di antara
bentuk syukur karena
banyaknya ampunan di
bulan Ramadhan, di
penghujung Ramadhan (di
hari Idul fithri), kita
dianjurkan untuk banyak
berdzikir dengan
mengangungkan Allah
melalu bacaan takbir
“ Allahu Akbar”. Ini juga di
antara bentuk syukur
sebagaimana Allah Ta’ala
berfirman,
“ Dan hendaklah kamu
mencukupkan
bilangannya dan
hendaklah kamu
bertakwa pada Allah atas
petunjuk-Nya yang
diberikan kepadamu,
supaya kamu
bersyukur. ” (QS. Al
Baqarah: 185)
Begitu pula para salaf
seringkali melakukan
puasa di siang hari
setelah di waktu malam
mereka diberi taufik oleh
Allah untuk
melaksanakan shalat
tahajud.
Ingatlah bahwa rasa
syukur haruslah
diwujudkan setiap saat
dan bukan hanya sekali
saja ketika mendapatkan
nikmat. Namun setelah
mendapatkan satu
nikmat, kita butuh pada
bentuk syukur yang
selanjutnya. Ada ba’it
sya’ir yang cukup bagus:
“Jika syukurku pada
nikmat Allah adalah
suatu nikmat, maka
untuk nikmat tersebut
diharuskan untuk
bersyukur dengan nikmat
yang semisalnya ”.
Ibnu Rajab Al Hambali
menjelaskan, “Setiap
nikmat Allah berupa
nikmat agama maupun
nikmat dunia pada
seorang hamba, semua
itu patutlah disyukuri.
Kemudian taufik untuk
bersyukur tersebut juga
adalah suatu nikmat yang
juga patut disyukuri
dengan bentuk syukur
yang kedua. Kemudian
taufik dari bentuk syukur
yang kedua adalah suatu
nikmat yang juga patut
disyukuri dengan syukur
lainnya. Jadi, rasa syukur
akan ada terus sehingga
seorang hamba merasa
tidak mampu untuk
mensyukuri setiap
nikmat. Ingatlah, syukur
yang sebenarnya adalah
apabila seseorang
mengetahui bahwa
dirinya tidak mampu
untuk bersyukur (secara
sempurna). ”[13]
Faedah kelima:
Melaksanakan puasa
syawal menandakan
bahwa ibadahnya kontinu
dan bukan musiman saja.
[14]
Amalan yang seseorang
lakukan di bulan
Ramadhan tidaklah
berhenti setelah
Ramadhan itu berakhir.
Amalan tersebut
seharusnya berlangsung
terus selama seorang
hamba masih menarik
nafas kehidupan.
Sebagian manusia begitu
bergembira dengan
berakhirnya bulan
Ramadhan karena
mereka merasa berat
ketika berpuasa dan
merasa bosan ketika
menjalaninya. Siapa yang
memiliki perasaan
semacam ini, maka dia
terlihat tidak akan
bersegera melaksanakan
puasa lagi setelah
Ramadhan karena
kepenatan yang ia alami.
Jadi, apabila seseorang
segera melaksanakan
puasa setelah hari ‘ied,
maka itu merupakan
tanda bahwa ia begitu
semangat untuk
melaksanakan puasa,
tidak merasa berat dan
tidak ada rasa benci.
Ada sebagian orang yang
hanya rajin ibadah dan
shalat malam di bulan
Ramadhan saja, lantas
dikatakan kepada
mereka,
“Sejelek-jelek orang
adalah yang hanya rajin
ibadah di bulan
Ramadhan saja.
Sesungguhnya orang yang
sholih adalah orang yang
rajin ibadah dan rajin
shalat malam sepanjang
tahun. ” Ibadah bukan
hanya di bulan
Ramadhan, Rajab atau
Sya ’ban saja.
Asy Syibliy pernah
ditanya, “Bulan manakah
yang lebih utama, Rajab
ataukah Sya ’ban?” Beliau
pun menjawab, “Jadilah
Rabbaniyyin dan
janganlah menjadi
Sya ’baniyyin.” Maksudnya
adalah jadilah hamba
Rabbaniy yang rajin
ibadah di setiap bulan
sepanjang tahun dan
bukan hanya di bulan
Sya ’ban saja. Kami kami
juga dapat mengatakan,
“ Jadilah Rabbaniyyin dan
janganlah menjadi
Romadhoniyyin. ”
Maksudnya, beribadahlah
secara kontinu (ajeg)
sepanjang tahun dan
jangan hanya di bulan
Ramadhan saja. Semoga
Allah memberi taufik.
‘Alqomah pernah
bertanya pada Ummul
Mukminin ‘Aisyah
mengenai amalan
Rasulullah shallallahu
‘ alaihi wa sallam,
“Apakah beliau
mengkhususkan hari-hari
tertentu untuk beramal ?”
‘Aisyah menjawab,
“Beliau tidak
mengkhususkan waktu
tertentu untuk beramal.
Amalan beliau adalah
amalan yang kontinu
(ajeg). ”[15]
Amalan seorang mukmin
barulah berakhir ketika
ajal menjemput. Al Hasan
Al Bashri mengatakan,
“ Sesungguhnya Allah
Ta’ala tidaklah
menjadikan ajal (waktu
akhir) untuk amalan
seorang mukmin selain
kematian. ” Lalu Al Hasan
membaca firman
Allah, “Dan sembahlah
Rabbmu sampai datang
kepadamu al yaqin (yakni
ajal). ” (QS. Al Hijr: 99).[16]
Ibnu ‘Abbas, Mujahid dan
mayoritas ulama
mengatakan bahwa “al
yaqin” adalah kematian.
Dinamakan demikian
karena kematian itu
sesuatu yang diyakini
pasti terjadi. Az Zujaaj
mengatakan bahwa
makna ayat ini adalah
sembahlah Allah
selamanya. Ahli tafsir
lainnya mengatakan,
makna ayat tersebut
adalah perintah untuk
beribadah kepada Allah
selamanya, sepanjang
hidup.[17]
Sebagai penutup,
perhatikanlah perkataan
Ibnu Rajab berikut,
“ Barangsiapa melakukan
dan menyelesaikan suatu
ketaaatan, maka di
antara tanda diterimanya
amalan tersebut adalah
dimudahkan untuk
melakukan amalan
ketaatan lainnya. Dan di
antara tanda tertolaknya
suatu amalan adalah
melakukan kemaksiatan
setelah melakukan
amalan ketaatan. Jika
seseorang melakukan
ketaatan setelah
sebelumnya melakukan
kejelekan, maka
kebaikan ini akan
menghapuskan kejelekan
tersebut. Yang sangat
bagus adalah
mengikutkan ketaatan
setelah melakukan
ketaatan sebelumnya.
Sedangkan yang paling
jelek adalah melakukan
kejelekan setelah
sebelumnya melakukan
amalan ketaatan.
Ingatlah bahwa satu dosa
yang dilakukan setelah
bertaubat lebih jelek dari
70 dosa yang dilakukan
sebelum bertaubat. …
Mintalah pada Allah agar
diteguhkan dalam
ketaatan hingga
kematian menjemput.
Dan mintalah
perlindungan pada Allah
dari hati yang
terombang-aming.”[18]
Semoga Allah senantiasa
memberi taufik kepada
kita untuk istiqomah
dalam ketaatan hingga
maut menjemput. Hanya
Allah yang memberi
taufik. Semoga Allah
menerima amalan kita
semua di bulan
Ramadhan dan
memudahkan kita untuk
menyempurnakannya
dengan melakukan puasa
Syawal.wallohu'alam
Segala puji bagi Allah
yang dengan nikmat-Nya
segala kebaikan menjadi
sempurna.

Rabu, 22 Desember 2010

JIKA AL-QUR'AN BENAR, KENAPA DI TURUNKAN KITAB LAINNYA.??

1. Abû Hurayrah ra.
meriwayatkan bahwa
Nabi saw. paling sering
berpuasa senin kamis.
Ketika hal itu ditanyakan
kepada beliau, beliau
menjawab, “Seluruh amal
dibentangkan pada hari
senin dan kamis. Ketika
itulah Allah mengampuni
setiap muslim atau setiap
mukmin kecuali yang
melakukan dosa secara
terang-terangan. Allah
berkata, ‘Tundalah
untuknya.’ (H.R. Ahmad
dengan sanad sahih).
2. Nabi saw. pernah
ditanya tentang puasa
pada hari senin. Beliau
menjawab, “Ia adalah
hari saat aku dilahirkan
dan mendapat
wahyu. ” (Shahih Muslim)
hadis yang sahih.
“ Segala amal perbuatan
manusia pada hari Senin
dan Kamis akan diperiksa
oleh malaikat, karena itu
aku senang ketika amal
perbuatanku diperiksa
aku dalam kondisi
berpuasa.” (HR. Tirmidzi)
Beberapa manfaat puasa
Senin-Kamis bagi
kesehatan jasmani antara
lain adalah:
* Memberikan
kesempatan istirahat
kepada alat pencernaan.
Karena pada hari saat
kita tidak berpuasa alat
penceranaan di dalam
tubuh bekerja sangat
keras, dan pada saat
puasalah alat pencernaan
tersebut beristirahat
* Membersihkan tubuh
dari racun dan kotoran
(detoksifikasi).
Dengan puasa Senin-
Kamis, berarti membatasi
kalori yang masuk dalam
tubuh kita sehingga
menghasilkan enzim
antioksi dan yang dapat
membersihkan zat-zat
yang bersifat racun dan
karsinogen dan
mengeluarkannya dari
dalam tubuh.
* Mencegah penyakit
yang timbul karena pola
makan yang berlebihan
gizi, yang belum tentu
baik untuk kesehatan
seseorang.
Kelebihan gizi atau
overnutrisi
mengakibatkan
kegemukan yang dapat
menimbulkan penyakit
degeneratif seperti
kolesterol dan trigliserida
tinggi, jantung koroner,
kencing manis (diabetes
mellitus), dan lain-lain.
taka ada aturan berhenti
dulu seperti ucapan
kakek anda. karna ini
puasa sunah..anda mau
berhenti dulu boleh ..mau
puasa tiap enin kamis
juga boleh.tanpa henti.
wallohu'alam

Senin, 20 Desember 2010

BAGAIMANA HUKUM PENGGUNAAN KALENDER MASEHI.??

PERAYAAN TAHUN BARU
UMAT Islam
Tidak seperti bangsa dan
umat terdahulu, Islam
tidak merayakan tahun
baru. Rasulullah
Muhammad saw bahkan
melarang meniru
(tasyabbuh) budaya
bangsa dan umat sebelum
datangnya Islam seperti
Umat Yahudi, Bangsa
Romawi, Bangsa Persia,
dan Umat Nasrani yang
merayakan Tahun Baru
mereka. Rasulullah saw
bersabda:
Man tasyabbaHa bi
qaumin faHuwa minHum.
Artinya: Siapa saja yang
menyerupai suatu kaum/
bangsa maka dia
termasuk salah seorang
dari mereka. (HR. Abu
Dawud, Ahmad, dan
Tirmidzi)
Dan khusus tentang hari
raya, Rasulullah saw
membatasi hari raya
umat Islam hanya pada
Idul Adhha dan Idul Fithri,
lain itu tidak. Rasulullah
saw bersabda:
Kullu ummatin iidan. Wa
haadzihi iidunaa: iidul
adhhaa dan iidul fithri
Artinya: Setiap ummat
punya hari raya. Dan
inilah hari raya kita: Idul
Adhha dan Idul Fithri.
Ketika Rasulullah saw
masih hidup (570 – 632 M),
Umat Islam menggunakan
sistem penanggalan Arab
pra-Islam. Sistem
kalender ini berbasis
campuran antara bulan
(qomariyah) dan
matahari (syamsiyah).
Setelah Khilafah Islam
berhasil menaklukkan
Kekaisaran Persia untuk
selamanya dan
membebaskan Wilayah
Syam dari Kekaisaran
Romawi Timur, pada
tahun 17 H atau ekivalen
dengan 638 M, di masa
pemerintahan Amirul
Mu`minin ‘Umar bin
Khaththab diresmikanlah
penggunaan Kalender
Hijriyah. Dinamakan
Kalender Hijriyah karena
‘ Umar menetapkan awal
patokan penanggalan
Islam ini adalah tahun
hijrahnya Nabi
Muhammad dari Mekkah
ke Madinah pada tahun
622 M. Hijrahnya
Rasulullah saw tersebut
adalah pertolongan Allah
yang membuat
perubahan besar pada
perkembangan Islam.
Sejak hijrah ke Madinah
mulailah terbentuk
Negara Islam dan Umat
Islam.
Kalender Hijriyah
dihitung dengan
pergerakan bulan.
Penentuan awal bulan
(new moon) ditandai
dengan munculnya
penampakan Bulan Sabit
pertama kali (hilal)
setelah bulan baru
(konjungsi atau ijtima’).
Setahun terdiri dari 12
bulan: Muharram, Safar,
Rabiul awal, Rabiul akhir,
Jumadil awal, Jumadil
akhir, Rajab, Sya ’ban,
Ramadhan, Syawal,
Dzulkaidah, dan
Dzulhijjah. Satu minggu
terdiri dari 7 hari: al-
Ahad, al-Itsnayn, ats-
Tsalaatsa ’ , al-Arba’aa /
ar-Raabi’, al-Kamsatun,
al-Jumu’ah (Jumat), dan
as-Sabat. Ketika
melakukan perjalanan ke
Syam, Amirul Mu ’minin
Umar bin Khaththab
sempat membandingkan
kalendar Hijriyah dengan
kalendar-kalendar Persia
dan Romawi. Umar
berkesimpulan bahwa
kalendar Hijriyah lebih
baik.
Walaupun Kalender
Hijriyah telah dipakai
resmi di masa
pemerintahan Amirul
Mu`minin Umar bin
Khaththab, namun para
sahabat di masa itu tidak
berpikir untuk
merayakan 1 Muharram
(awal tahun Hijriyah)
sebagai Perayaan Tahun
Baru Islam. Mereka
berkonsentrasi penuh
untuk mengokohkan
penegakkan syariat Islam
dan mengemban risalah
Islam ke seluruh dunia.
Mereka tidak pernah
berpikir untuk
mengadakan perayaan
yang tidak disyariatkan
oleh Islam dan tidak
dilakukan oleh Rasululah
saw. Yang demikian itu
terus berlanjut pada
masa kekhilafahan Bani
Umayyah dan sebagian
besar masa Kekhilafahan
Bani Abbasiyah. Bahkan
hingga masa negara
Buwaihiyah, negara syi ’ah
yang memisahkan diri
dari daulah Islamiyah
Abbasiyah, negara syi ’ah
ini pun tidak pernah
berpikir untuk
menambah-nambah
perayaan yang tidak
diteladankan Rasulullah
saw.
Karena memuliakan Islam
bukan dengan cara
membuat perayaan tahun
baru hijriyah, tetapi
dengan mengikuti sunnah
nabi, berpegang teguh
pada ajaran-ajarannya,
dan menjadikannya dasar
hukum dan petunjuk
untuk menjalani
kehidupan.
Sayangnya, pada abad
ke-4 H kaum Syiah
kelompok al- ‘Ubadiyyun
dari sekte Ismailiyah yang
lebih dikenal dengan
kaum Fathimiyun
membuat hari raya tahun
baru hijriyah. Kelompok
ini mendirikan negara di
Mesir yang terpisah dari
Khilafah Abbasiyah yang
berpusat di Baghdad.
Mereka ingin meniru apa
yang ada pada umat
Nasrani yang merayakan
tahun baru mereka.
Maka benarlah sabda
Rasulullah saw
‘ An Abiy Sa’iid al-
Khudriyyi, ‘anin nabiy saw
qaala:
Latatba’unna sunana man
kaana qablakum syibran
bi syibrin wa dzira ’an
bidzira’in hattaa lau
dakhaluu juhra dhabbin
tabi ’tumuuHum
Qulnaa: Yaa rasuulallaahi
al-Yahuudu wan
Nashaaraa
Qaala: faman.
Artinya:
Dari Abu Sa ’id al-Khudri
ra, dari Nabi saw beliau
bersabda, “Sesungguhnya
kamu akan mengikuti
perjalanan orang-orang
yang sebelum kamu,
sejengkal demi sejengkal
dan sehasta demi
sehasta; bahkan kalau
mereka masuk lobang
biawak, niscaya kamu
mengikuti mereka. ”
Kami berkata, “Ya
Rasulullah! Orang Yahudi
dan Nasrani ?”
Jawab Nabi, ”Siapa
lagi?” (HR. Bukhari)
Dalam hadits yang lain:
’ An abiy Hurairata
radhiyallaaHu ’anHu ’anin
nabiy saw qaala:
Laa taquumus saa’atu
hattaa ta`khudza
ummatii bi`akhdzil
quruuni qablaHaa syibran
bisyibrin wa dziraa ’an
bidziraa’in
Faqiila: Yaa rasuulallaaHi
kafaarisa warruum
Faqaala: wa maninaasu
illaa ulaaaa`ika
Dari Abu Hurairah r.a.
dari Nabi saw beliau
bersabda:
” Belum akan terjadi
kiamat sebelum umatku
mengikuti jejak umat
beberapa abad
sebelumnya, sejengkal
demi sejengkal dan
sehasta demi sehasta. ”
Ada orang bertanya, ”Ya
Rasulullah! Mengikuti
orang Persia dan
Romawi ?”
Jawab beliau: ”Siapa lagi
orangnya selain ini?” (HR.
Bukhari)
Sejak saat itu Tahun baru
Hijriyah dalam kalender
Hijriyah dirayakan setiap
tanggal 1 Muharam.
Termasuk umat Islam di
Indonesia yang
mengklaim dirinya
sebagai Sunni, juga ikut-
ikutan merayakan Tahun
Baru Hijriyah yang
direkayasa oleh kaum
Syiah Ismailiyah yang
telah murtad itu. Adapun
pemerintah yang
berkuasa di Indonesia
lebih parah lagi, ikut
merayakan Tahun Baru
Masehi tanggal 1 Januari
karena mengadopsi
kalender Gregorian. Dan
ternyata tidak hanya
perayaan tahun baru
yang ditiru dari bangsa
dan umat selain Islam,
tetapi juga dalam
keyakinan, perilaku,
budaya, sistem hukum
dan pemerintahannya
pun meniru bangsa dan
umat selain Islam.
PERAYAAN TAHUN BARU
KAUM SEKULER
Mengikuti budaya
Romawi dan Kristen, di
Era Sekuler Negara-
negara Barat merayakan
Tahun Baru tanggal 1
Januari. Tahun 1752
Inggris dan koloni-
koloninya di Amerika
Serikat ikut
menggunakan sistem
penanggalan kalender
Gregorian.
Di Inggris, Untuk
merayakan Tahun Baru
para suami memberi uang
kepada para istri mereka
untuk membeli bros
sederhana (pin). Banyak
orang-orang koloni di
New England, Amerika,
yang merayakan tahun
baru dengan
menembakkan senapan
ke udara dan teriak,
sementara yang lain
mengikuti perayaan di
gereja atau pesta
terbuka.
Di Amerika serikat,
Tahun Baru dijadikan
sebagai hari libur umum
nasional untuk semua
warga Amerika. Perayaan
dilakukan malam sebelum
tahun baru, pada tanggal
31 Desember. Orang-
orang pergi ke pesta atau
menonton program
televisi dari Times Square
di jantung kota New
York, dimana banyak
orang berkumpul. Pada
saat lonceng tengah
malam berbunyi, sirene
dibunyikan, kembang api
diledakkan, orang-orang
meneriakkan “Selamat
Tahun Baru” dan
menyanyikan Auld Lang
Syne. Esok harinya,
tanggal 1 Januari, orang-
orang Amerika
mengunjungi sanak-
saudara dan teman-
teman atau nonton
televisi yang berisi
Parade Bunga

Minggu, 12 Desember 2010

APAKAH MENANGIS DAPAT MEMBATALKAN PUASA.??

TANYA:
Assalam'mualaikum
warahmatullahi wabarakatuh...... mau nanya
Ustadz...... ini kan bulan suci Ramadhan/bulan
puasa, apa tidak apapa ketika melaksanakan sholat
shubuh ( waktu berdoa) berlinang air mata dan
apakah ini membatalkan puasa ? , mohon
dijelaskan. Wassalam'mualaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.

jAWAB:
waalaikum
salam,wr,wb. Menangis apapun penyebabnya
tidak membatalkan puasa. Tapi apakah bisa
mengurangi pahala puasa, kita lihat dulu
menangisnya karena apa? Jika menangisnya
karena merenungi dosa dan kesalahan, atau saat
berdoa, saat membaca Al-Qur'an atau saat
melakukan ibadah yang lain, itu tidak apa-apa.
Bahkan dianjurkan. Menangis karena musibah
juga tidak apa-apa asalkan tetap terkontrol tidak
sampai meraung- raung, karena ada larangan
dari Rasulullah SAW menangis sampai meraung-
raung apalagi sampai menyobek-nyobek pakaian.
Tapi jika menangisnya karena marah yang tidak
kesampaian atau karena menonton acara TV
seperti sinetron, itu yang bisa mengurangi pahala
puasa. Sebab, jika kita ingin meraih
kesempurnaan ibadah puasa maka kita dianjurkan
untuk bisa mengontrol emosi/amarah dan tidak
menghabiskan waktu dalam kesia-siaan. Wa
Allahu a'lam Wassalamualaikum Wr. Wb.

Selasa, 07 Desember 2010

PUASA AROFAH, BOLEHKAH DI GABUNG DENGAN PUASA NADZAR.??

”Puasa hari
Arafah itu menghapuskan
dosa dua tahun: satu
tahun yang telah lalu,
dan satu tahun yang akan
datang. ” (HR. Muslim)
Pada dasarnya nazar itu
wajib dilaksanakan
apabila telah diucapkan.
Dan bila telah diucapkan
maka tidak boleh dicabut
lagi. Karena nazar itu
merupakan janji kepada
Allah. Kecuali bila
nazarnya itu mengandung
kemaksiatan atau
kemudharatan. Maka
tidak boleh dilakukan.
Dan nazar itu harus
dilakukan sesuai dengan
janji yang diucapkan
dalam bentuk teknisnya.
Bila nazarnya adalah
puasa 10 berturut-turut,
maka harus berturut-
turut. Bila pada hari
kesepuluh menjelang
maghrib batal puasanya,
maka harus mengulang
lagi dari hari pertama.
Sebab bunyi nazarnya
memang 10 hari berturut-
turut. Dan hendaklah
mereka melaksanakan
nazarnya?. (QS. Al-Hajj :
29 ) Mereka menunaikan
nazarnya dan takut atas
hari yang azabnya merata
dimana-mana? (QS. Al-
Insan : 7) Para ulama
telah membagi nazar itu
menjadi nazar yang
disebutkan secara detail
dan nazar yang bersifat
umum/mutlak. Yang
disebutkan secara deail
misalnya bila saya lulus
ujian saya akan berpuasa
sebulan penuh. Yang
disebutkan secara umum
misalnya bila saya lulus
ujian, maka saya akan
puasa, tanpa
menyebutkan berapa
lama atau hal yang
lainnya. Bila telah
disebutkan secara detail,
maka hal itu menjadi
kewajiban untuk
melaksanakannya.
Karena itu silahkan anda
ingat-ingat, apakah anda
telah bernazar untuk
melakukan ibadah secara
detail dan rinci atau
hanya secara umum ? Bila
hanya secara umum,
maka tentu
pelaksanaannya lebih
luas dan lebih bebas.
Hukum Nazar Hukum
nazar sendiri merupakan
perselisihan para ulama.
Sebagian
membolehkannya dan
sebagian lainnya
melarangnya. Dasarnya
adalah karena nazar itu
menunjukkan bahwa
seseorang itu pelit / kikir
kepada Alah. Mau
melakukan kebajikan
hanya kalau Allah
meluluskan hajatnya.
Seolah-olah niatnya tidak
ikhlas karena Allah, tapi
karena ingin diluluskan
hajatnya. Sehingga,
menurut para ulama yang
mendukung pendapat ini,
sebaiknya seseorang
tidak bernazar.
Rasulullah SAW telah
melarang untuk bernazar
dan bersabda : ?Nazar itu
tidak menolak sesuatu.
Sebenarnya apa yang
dikeluarkan dengan nazar
itu adalah dari orang
bakhil/kikir?. Selain itu,
nazar hanya dibenarkan
manakala bentuknya
adalah amal yang bersifat
taqarrub ilallah. Yaitu
yang bernilai ibadah
seperti shalat, puasa,
shadaqah dan lainnya.
Sedangkan bila tidak
bernilai ibadah seperti
bila lulus ujian,seseorang
akan menggunduli kepala
sampai licin tuntas, maka
hal itu tidak bisa disebut
nazar. Lepas dari
perbedaan ulama tentang
boleh tidaknya bernazar,
bila nazar sudah
dijatuhkan, maka
hukumnya wajib untuk
ditunaikan. Karena pada
dasarnya nazar adalah
janji kepada Allah. Dalam
hal ini kita bisa lihat
contoh kasusnya dalam
bab puasa wajib, dimana
kita menemukan bahwa
selain puasa ramadhan
dan qadha`nya juga ada
puasa nazar. Yaitu ketika
seseroang bernazar untuk
berpuasa bila
keinginannya dikabulkan.
Hukumnya adalah wajib
untuk dikerjakan. jadi
laksanakan puasa
nazaranda dulu. baru
anda berpua sunnah.
wallohu'lam